SINGKAWANG, AKCAYA – Pemerintah Kota Singkawang resmi melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi mulai 1 Oktober 2026.

Penertiban dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Satpol PP, Satlantas Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan wisata roda tiga yang beroperasi.

Advertisement

“Selain menyasar odong-odong roda tiga, petugas juga mengecek kelayakan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan wisata yang telah beralih menggunakan kendaraan roda empat,” kata Eko, Senin (4/10/2026).

Menurut Eko, kebijakan tersebut merupakan puncak dari penataan kendaraan wisata yang telah dilakukan selama sekitar satu tahun. Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi, memanggil pemilik odong-odong, hingga mendorong mereka beralih menggunakan kendaraan roda empat.

“Terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga secara resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang,” ujarnya.

Dalam penertiban perdana, petugas tidak menemukan odong-odong roda tiga yang sedang beroperasi. Meski demikian, pengawasan akan dilakukan setiap hari.

“Razia akan dilakukan setiap hari sampai seluruh kendaraan wisata roda tiga beralih ke roda empat sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, yaitu 17 unit,” jelasnya.

11 Unit Belum Ajukan Peralihan

Pemilik yang masih nekat mengoperasikan kendaraan roda tiga akan dikenai tindakan. Kendaraan dapat ditahan di Kantor Dishub selama dua pekan.

Setelah masa penahanan, kendaraan dapat diambil dengan syarat pemilik menandatangani perjanjian bermaterai untuk segera beralih ke kendaraan roda empat.

Jika kembali mengoperasikan kendaraan roda tiga dan melanggar perjanjian, Dishub Singkawang akan melakukan penahanan secara permanen.

Pemkot Singkawang juga memberikan kesempatan kepada pemilik odong-odong yang telah terdaftar untuk melakukan peralihan.

Jika tidak memenuhi batas waktu yang ditetapkan, izin operasional akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang siap mengoperasikan kendaraan wisata roda empat.

Hingga 1 Oktober 2026, baru enam dari 17 unit kendaraan wisata yang ditetapkan Pemkot Singkawang telah beralih ke roda empat. Artinya, masih terdapat 11 unit yang harus segera melakukan peralihan.

“Kami berharap pemilik yang sudah terdaftar segera beralih ke roda empat. Kalau sampai waktu yang ditetapkan belum juga beralih, izin operasinya akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain,” kata Eko. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *