PONTIANAK, AKCAYA – Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tahun 2026 mencapai Rp205 miliar. Namun, tidak semua daerah mendapat alokasi langsung dari pemerintah pusat.
Empat kabupaten, yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak, tidak tercantum sebagai penerima bantuan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun menyiapkan dukungan dari alokasi Rp40 miliar yang diterima Pemprov Kalbar untuk memperkuat penanganan karhutla di daerah-daerah tersebut.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan penanganan karhutla tidak bisa hanya bertumpu pada daerah yang mendapat alokasi bantuan pusat. Sebab, kebakaran juga dapat terjadi di wilayah lain yang membutuhkan dukungan operasional.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” kata Ria Norsan, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi bantuan, Pemprov Kalbar mendapat Rp40 miliar. Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Kota Pontianak masing-masing memperoleh Rp20 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing mendapat Rp15 miliar. Sementara Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing memperoleh Rp10 miliar.
Norsan mengatakan sebagian dukungan yang diterima Pemprov Kalbar akan dioptimalkan untuk memperkuat kapasitas daerah yang belum memperoleh bantuan langsung dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kebutuhan penanganan karhutla tidak berhenti pada operasi pemadaman. Pemerintah juga harus memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan yang terbakar.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” ujarnya.
Tak Hanya untuk Pemadaman
Dukungan anggaran penanganan karhutla dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan di lapangan. Di antaranya operasi pemadaman darat, penanganan gambut, bahan bakar, logistik, mobilisasi personel hingga operasional posko.
Anggaran juga dapat digunakan untuk evakuasi masyarakat, layanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri, pompa dan tangki air, kendaraan pendukung pemadaman, serta dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.
Pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran juga menjadi bagian dari penggunaan anggaran tersebut.
Ketentuan penggunaan bantuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Dipantau Pemerintah Pusat
Penggunaan anggaran juga tidak dilepas begitu saja. Pemerintah pusat melakukan pemantauan secara berkala terhadap daerah penerima melalui rapat koordinasi mingguan.
Di daerah, pengawasan dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat untuk memastikan penggunaan bantuan sesuai ketentuan.
Norsan menegaskan, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan dampak penanganan di lapangan. Menurutnya, bantuan tidak boleh berhenti pada administrasi anggaran, tetapi harus memperkuat kemampuan petugas menghadapi karhutla.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat, dunia usaha, TNI/Polri dan berbagai unsur lainnya tetap dibutuhkan untuk mencegah kebakaran meluas.
“Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” pungkasnya. (elp)











