PONTIANAK, AKCAYA –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB selama Oktober 2026.

Kebijakan yang diberikan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan itu berlaku selama satu bulan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan program.

Selain pembebasan denda, masyarakat juga mendapat fasilitas pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Advertisement

Pemprov Kalbar juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua selama periode yang sama.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas ini hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkannya dapat mendatangi layanan Samsat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *