JAKARTA, AKCAYA – DPR RI secara resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (1/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi dan menyetujuinya secara aklamasi.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, yang kemudian disambut persetujuan anggota dewan dan ketukan palu.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Uji kelayakan dan kepatutan digelar Komisi III DPR RI tepat sebelum rapat paripurna. Dalam proses tersebut, Suyudi memperoleh persetujuan secara aklamasi untuk menggantikan Listyo Sigit.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya di Korps Bhayangkara.
Proses pergantian Kapolri tersebut dilakukan setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. (elp)









