PONTIANAK, AKCAYA – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) harus menjadi bagian nyata dalam setiap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, perspektif HAM tidak hanya berkaitan dengan persoalan besar seperti demonstrasi atau perkara hukum. Prinsip tersebut juga harus diterapkan dalam cara aparatur memberikan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari.
Hal itu disampaikannya saat membuka Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Amirullah mengatakan, aparatur di bidang kesehatan perlu memahami konsep dasar HAM agar dapat menerapkannya secara konkret dalam pelayanan.
Penerapan tersebut dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, membangun komunikasi yang santun, hingga menjaga perlindungan data dan privasi pasien.
“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya.
Menurut Amirullah, pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi juga sejalan dengan fungsi ASN sebagai perekat bangsa. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat latar belakang suku, agama, kondisi ekonomi maupun kelompok tertentu.
Ia menekankan, setiap pasien harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang wajib dihormati.
“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” ujarnya.
Karena itu, Amirullah meminta ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas maupun unit pelayanan kesehatan lainnya menjadikan perspektif HAM sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.
“Inilah yang harus kita pahami. Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Arifian Sulthana mendorong aparatur negara di Kota Pontianak untuk semakin memahami dan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan maupun praktik pelayanan publik.
Menurutnya, penguatan kapasitas HAM dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif. Sosialisasi, diskusi hingga kunjungan lapangan menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, mendengar aspirasi sekaligus membangun kerja sama lintas sektor.
“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.
Arifian menegaskan, program penguatan kapasitas HAM tidak semestinya berhenti sebagai kegiatan kelembagaan. Prinsip tersebut perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas aparatur sekaligus menjadi bagian dari gerakan moral dan kebangsaan.
“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya.











