JAKARTA, AKCAYA – Pemerintah mengintegrasikan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian/lembaga melalui Online Single Submission (OSS).
Langkah ini ditujukan untuk memangkas proses perizinan sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha dan investor.
Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sistem OSS kini mengintegrasikan layanan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi tersebut harus benar-benar mempermudah dunia usaha.
“Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menegaskan kolaborasi antarkementerian harus berdampak langsung terhadap perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut integrasi ini merupakan formalisasi kerja sama yang selama ini telah berjalan.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Agus berharap penyatuan data memberikan kepastian bagi investor asing.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. (kil)










