PONTIANAK, AKCAYA – Sebanyak 4.493 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin (17/8/2026), dan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Momentum pemberian remisi tahun ini juga diwarnai kepedulian Pemerintah Provinsi Kalbar. Ria Norsan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada warga binaan yang langsung bebas.
Bantuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi mereka untuk memulai kehidupan baru dan menjalankan usaha setelah kembali ke tengah masyarakat.
Ria Norsan berpesan agar warga binaan menjadikan masa menjalani pidana sebagai pengalaman untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Tidak ada orang yang mau masuk ke sini. Ini semua takdir dari Yang Maha Kuasa yang sudah terjadi. Jadikan pengalaman ke depan, jangan sampai terulang,” kata Ria Norsan.
Menurutnya, setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan setelah memperoleh kebebasan. Karena itu, mereka diharapkan dapat kembali menyatu dengan masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
“Saya yakin semuanya punya integritas dan kesempatan untuk bisa hidup lebih baik. Setelah keluar, mari membangun negara kita, terutama Kalbar. Setelah dari sini berbuat baik dan menyatu dengan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, mengapresiasi perhatian Gubernur Kalbar yang memberikan bantuan modal usaha kepada warga binaan yang langsung bebas.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bekal penting agar warga binaan memiliki kegiatan produktif setelah kembali ke masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Warga binaan kami yang hari ini bebas diberikan modal usaha sebesar Rp5 juta. Ini sangat luar biasa,” ungkap Jayanta.
Ia menjelaskan, pemberian Remisi Umum merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Jayanta mengatakan pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Selain itu, remisi menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial serta menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif.
Salah satu warga binaan yang langsung bebas, Jemi Mizar, mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah masyarakat bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ia menyampaikan terima kasih atas remisi sekaligus bantuan modal usaha yang diberikan Gubernur Kalbar.
Bagi Jemi, bantuan tersebut akan digunakan sebagai modal untuk memulai kehidupan baru. Ia berencana membuka usaha sembako setelah kembali ke masyarakat.
“Setelah ini saya akan membuka usaha dengan modal yang diberikan Gubernur Kalbar. Rencananya usaha sembako,” tuturnya.
Jemi juga mengapresiasi pembinaan yang diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
Berbagai keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti program pembinaan diharapkan dapat menjadi bekal untuk kembali produktif dan menjalani kehidupan secara lebih baik.
“Terima kasih juga kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah membina kami. Banyak hal yang kami dapatkan sehingga bisa kami gunakan untuk menjadi produktif saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.











