PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) akan memeriksa salah satu perusahaan sektor kehutanan di Kabupaten Ketapang untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan, sekaligus upaya memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adi Yani, mengatakan pengawasan terhadap perusahaan di Ketapang akan kembali dilakukan. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran.
“Kami akan melakukan pengawasan dengan kehutanan di Kabupaten Ketapang terhadap salah satu perusahaan di sektor kehutanan,” kata Adi Yani, Rabu (15/10/2026).
Menurut Adi Yani, penanganan dugaan pelanggaran karhutla masih berlangsung. Sejumlah kasus telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan kasus lainnya masih memerlukan pendalaman dan pengumpulan bukti.
Ia menegaskan, penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran didukung bukti yang cukup sebelum menentukan langkah hukum atau sanksi sesuai ketentuan.
“Tidak serta-merta langsung kita berikan sanksi, tetapi tentu harus ada bukti-bukti. Bukti-bukti ini harus didukung saksi ahli, termasuk untuk menghitung berapa luas lahan yang terbakar dan berapa yang bisa dikenakan pidana atau denda,” ujarnya.
Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat pembuktian, termasuk memastikan luas lahan yang terbakar dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada pihak terkait.
Pemprov Kalbar berharap pengawasan dan penegakan aturan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan. Upaya ini juga menjadi bagian dari pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman di lapangan, tetapi juga penelusuran penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti. (elp)











